ABSTRAKDalam Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum diatur tentang ganti kerugian tanam tumbuh. Peraturan Presiden tersebut hanya mengatur bahwa nilai jual tanaman ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Tulisan ini membahas tentang dasar pemberian ganti kerugian tanam tumbuh bagi pemegang hak atas tanah di Kabupaten Bangka Barat dan asas keadilan yang tercermin dari pengaturan pemberian ganti rugi tanam tumbuh tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder dari hasil wawancara guna menunjang penulisan. Analisa dilakukan terhadap Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Tarif Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut dibuat agar ada kepastian hukum bagi ganti rugi tanam tumbuh di Bangka Barat.
Hasil penelitian menyarankan sebaiknya peraturan ini dituangkan dalam bentuk Perda sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan ada peraturan yang baku tentang penetapan ganti kerugian tanam tumbuh ini dalam bentuk peraturan Menteri Pertanian sebagai dasar pijakan bagi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
ABSTRACTIn the Presidential Regulation No. 65 of 2006 on Amendment of Presidential Decree Number 36 Year 2005 on Land Procurement for Implementation of Development for Public Interest has not been set on the restitution of crops. The Presidential Decree merely provides that the sale value of the plants was estimated by the area in charge of agriculture.This paper discusses the basis for compensation for destroyed crops for holders of land rights in West Bangka Regency and the principles of justice are reflected in setting compensation for destroyed crops such. This study uses the method of literature by collecting secondary data from interviews to support the writing. Analysis conducted on the Regent of West Bangka Regulation No. 14 Year 2012 on Guidelines for Plant Growth Rates Compensation for Public Interest. The regulation was made in order to provide legal certainty for compensation for destroyed crops in the West Pacific.The research result suggests this regulation should be poured in the form of regulation so that it has a more binding legal force and no standard rules regarding the determination of compensation for destroyed crops is in the form of regulation of the Minister of Agriculture as the foundation for the districts / cities throughout Indonesia.