ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan latar belakang bahwa sampai dengan saat ini masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi ancaman yang sangat serius terhadap ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara, sehingga diperlukan strategi penanganan yang tepat dan proporsional dengan berbagai pendekatan yang meliputi aspek pencegahan, treatment dan rehabilitasi serta penegakan hukum yang konsisten.
Penjara atau lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari system penegakan hukum yang diperuntukan melakukan pembinaan terhadap para narapidana, ternyata belum mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap penurunan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, bahkan kerasnya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba, namun tidak proporsional dalam aplikasinya, hanya mampu memenjarakan para terpidana narkoba yang akhirnya berimplikasi pada penuhnya sebagian besar lembaga pemasyarakatan di Indonesia dewasa ini, namun dalam pemenjaraan yang dikemas dengan konsep pemasyarakatan tersebut belum diikuti dengan pola pembinaan yang tepat terutama terhadap para pengguna dan pecandu narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan penelitian ini bahwa, penjara/lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong sejak 5 tahun terakhir telah terjadi mengalami peningkatan tingkat hunian narapidana terutama tindak pidana narkoba, namun dalam pembinaannya belum menerapkan pemisahan narapidana narkoba yang terdiri dari pengguna/pecandu, bandar, pengedar, kurir, sehingga sulit menerapkan metode treatment dan rehabilitasi yang tepat bagi narapidana pengguna/ pecandu narkoba karena sejak awal penjara tersebut tidak dipersipakan sebagai penjara/lapas khusus narkotika, disamping hal tersebut factor sumber daya manusia, sarana dan prasarana, fasilitas layanan kesehatan, system pengamanan, menjadi factor penghambat dalam pelaksanaan treatment dan rehabilitasi narapidana pecandu narkoba di lapas kelas II A Cibinong.
ABSTRACTThis research was conducted with the background that up to now the problem of abuse and illicit drug trafficking in Indonesia into a very serious threat to the national security of a nation and state, so we need appropriate treatment strategies and proportionate to the variety of approaches that include aspects of prevention, treatment and rehabilitation and consistent law enforcement.Prisons or correctional institutions as part of a law enforcement system that is intended to provide guidance to the inmates, it has not been able to provide an optimal contribution to the reduction in the prevalence of abuse and illicit drug trafficking in Indonesia, even the rigors of law enforcement against drugs a criminal offense, but disproportionate in application, only capable of imprisoning drug criminals who ultimately has implications for the full majority of prisons in Indonesia today, but in imprisonment which is packed with the popularization of the concept has not been followed by appropriate development patterns, especially for users and drug addicts in prisons.Based on this study that, prisons / correctional institutions Class II A Cibinong since the last 5 years there has been a increase occupancy rates, especially the crime of drug convicts, but the coaching has not implemented the separation of inmates drugs consisting of user / addict, airports, dealers, couriers, making it difficult to apply the method appropriate treatment and rehabilitation for inmates users / drug addicts since the beginning of the prison do not dipersipakan as a prison / correctional special narcotics, in addition to this factor of human resources, facilities and infrastructure, health care facilities, system security, a factor obstacle in the implementation of treatment and rehabilitation of drug addicts in prison inmates class II A Cibinong.