Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis status Tanah Gasibu dan pembatalan sertifikat hak atas Tanah Gasibu oleh Mahkamah Agung dalam upaya peninjauan kembali dengan Putusan Nomor 35 PK/TUN/2009. Dalam sengketa Tanah Gasibu, adanya ketidakjelasan status hukum atas tanah diakibatkan karena dualisme hukum tanah sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) antara tanah adat dan tanah negara. Selain itu, adanya putusan pengadilan mengenai pembatalan sertifikat-sertifikat hak atas tanah meskipun dalam hukum pertanahan nasional, sertifikat diakui sebagai tanda bukti hak atas tanah yang kuat. Oleh karena itu, analisis ini diharapkan dapat menelaah bagaimanakah status hukum Tanah Gasibu, dan apakah pembatalan sertifikatsertifikat hak atas Tanah Gasibu telah sesuai dengan hukum perpajakan, pertanahan, dan peradilan tata usaha Negara Indonesia serta mengkaji juga terkait eksekusi putusan pembatalan sertifikat hak atas Tanah Gasibu tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif untuk memberikan gambaran dan menjelaskan secara deskriptif analitis secara menyeluruh dan sistematis obyek dari pokok permasalahan yang disajikan dalam bentuk uraian. Penelitian ini adalah penelitian monodispliner yang didasarkan pada satu disiplin ilmu yaitu ilmu hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, pertama, status Tanah Gasibu adalah Tanah adat yang merupakan tanah yang dipunyai bangsa Indonesia. Kedua, pembatalan sertifikat-sertifikat hak atas tanah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya melakukan penelusuran secara teliti dengan memperhatikan sejarah dan asal usul tanah dan melakukan inventarisasi ulang tanah-tanah yang ada di Indonesia. BPN dan Pengadilan Tata Usaha Negara juga harus bersikap objektif untuk dapat menjamin hak-hak masyarakat. Selain itu, harus ada upaya transformasi aturan hukum tanah adat dalam produk hukum tanah nasional yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan hukum tanah nasional dan perkembangan masyarakat.
This research is aimed for analyze the Gasibu Land status and Gasibu Land Rights certificates cancellation by supreme court number 35 PK/TUN/2009. In this Gasibu Land Case, Unclear legal status of the land is caused by the dualism of the land law in Indonesia before Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria applied between indigenous lands and state lands. In addition, The court decides to cancel the land rights certificates, eventhough the national land law regulates that the certificates is recognized as strong land rights proof. Therefore, This analysis is expected to examine how the gasibu land legal status is and whether the gasibu land rights certificates cancellation by national taxation, land, and administrative court laws and also reviews the execution Gasibu land rights certificate cancellation of the court decision. Research method that is used in this research is normative juridical. The data were analyzed with qualitative analysis method to provide an overview and explain with descriptive analytical througly and systematically from the issues that is presented in essay. This research is monodiscipliner based on the the science of law. The data use in this research is secondary data. Based on this research, firstly, Gasibu Land status is customary land which is the land tand belongs to the nation of Indonesia. Secondly, the Gasibu Land rights certificates camcellation is accordance to the law. Certificates issued by National Land Institution (BPN) should conduct thorough searches by taking into account the history and origins of the land and take inventory of over lands in Indonesia. BPN dan administrative courts should also be objective to ensure the civil society rights. In addition, there should be efforts to transform the rules of customary land law in the national land law that is adapted to the needs of national land law and the development of society.