Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji lebih dalam permasalahan yang terdapat pada UUKPKPU. Adapun yang menjadi permasalahan utama dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan obyek jaminan Hak Tanggungan dalam hal Debitor dinyatakan pailit dan Bagaimana Akibat Hukum Ketentuan Pasal 59 UUKPKPU Mengenai Jangka Waktu Eksekusi Jaminan Kebendaan Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu berdasarkan pasal 21 UUKPKPU, seluruh harta kekayaan Debitor yang telah ada pada saat pailit ditetapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan menjadi harta pailit, kecuali harta debitor yang secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 22 tidak termasuk sebagai harta pailit. Dengan demikian kedudukan obyek jaminan Hak Tanggungan dalam hal Debitor dinyatakan pailit akan ikut serta menjadi harta (boedel) pailit.
Selain itu, akibat hukum dari ketentuan pasal 59 UUKPKPU adalah 1) terjadi perampasan hak eksekusi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan sebagaimana yang telah dijamin dalam pasal 21 UUHT dan pasal 55 UUKPKPU, 2) tidak sejalan dengan amanah Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, 3) bertentangan dengan pasal 5 huruf d UU No. 12 tahun 2011, 4) Tidak sesuai dengan asas hak jaminan yang memberikan hak separatis bagi Kreditor pemegang hak jaminan untuk melaksanakan eksekusi secara terpisah tanpa adanya batasan waktu dalam rangka pelunasan utang Debitor, 5) Menimbulkan inefesiensi karena obyek jaminan Hak Tanggungan tersebut akan dieksekusi oleh Kurator dengan cara yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (1) UUKPKPU yaitu melalui pelelangan di KPKNL, dan 6) turut dikenakan imbalan jasa Kurator yang mengakibatkan nilai obyek Hak Tanggungan ikut berkurang.
The purpose of this study is to examine more deeply the issues contained in UUKPKPU. As the main problem in this research is how the position of the object in terms of collateral Mortgage debtor is declared bankrupt and How Due to Legal Provisions of Article 59 UUKPKPU Regarding Execution Guarantee Period Against Creditors material Encumbrance Holder. The method used is normative research. The results obtained are based on article 21 UUKPKPU, the entire assets of the debtor that has existed at the time of the bankruptcy are set and everything that was obtained during the bankruptcy into the bankruptcy estate, unless the debtor assets which have limited manner prescribed in Article 22 is not included as a bankruptcy estate. Thus the position of the object of collateral Mortgage in case the debtor is declared bankrupt will participate and become treasure (boedel) bankruptcy. In addition, the legal effect of the provisions of Article 59 UUKPKPU is 1) occurs deprivation execution creditor Holder Mortgage as guaranteed in Article 21 UUHT and article 55 UUKPKPU, 2) is not in line with the mandate of Article 28 D Paragraph 1 1945, 3) contrary to article 5 letter d of Law No. 12 in 2011, 4) Not in accordance with the principle of security interest which entitles separatists for creditor rights holders a guarantee for the execution separately without any time limits in order repayment of debt the debtor, 5) Potential inefficiency because the object of collateral Mortgage will be executed by the Curator in the same manner as provided for in article 185 (1) UUKPKPU namely through the auction at KPKNL, and 6) also incur a service fee Curator resulting object value Mortgage lessened.