One of business activities bank is fund raising of the community and the distribution of funds (fund lending) to the public. Contractual relationship between banks and depositors based on the principle of trust (fiduciary principle) and the principle of confidentiality (confidential principle). But this time there is misuse of customer data provided to other parties without the consent of customers.In line with that issue, this research analyses how regulations on confidentiality and security of customer data bank which is bank secrecy. In addition, its explores how the efforts of the financial services authority to protect the customers of the bank customer data abuse. Based on a legal analysis, this research argues that Banks and affiliated party are bound to apply the principle of confidentiality provisions to maintain customer confidence. Furthermore, the research urges that financial services authority providing strict sanctions for those who violate the provisions of confidentiality and security of customer data.This study concludes that the confidentiality and security of customer data has been established in the banking law that must be obeyed by the Bank and its affiliates, but still pose some different interpretations because not regulate in detail the type of customer data that must be kept secret. Financial Services Authority has made arrangements related to consumer protection, among others regulate the confidentiality of customer data and any data that must be kept confidential.This research recommended that bank secrecy provisions in banking laws need to be changed by setting clearer and detail associated with any kind of data that must be kept secret and the regulation of financial services authority must contain firm and clear sanctions against those who breach the confidentiality of customer data.
Salah satu kegiatan usaha bank adalah penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Hubungan kontraktual antara bank dan deposan berdasarkan prinsip kepercayaan (fidusia prinsip) dan prinsip kerahasiaan (prinsip rahasia). Namun demikian saat ini terdapat penyalahgunaan data nasabah yang diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
Penelitian ini menganalisis bagaimana pengaturan tentang kerahasiaan dan keamanan data nasabah bank yang merupakan rahasia bank. Selain itu, mengeksplorasi bagaimana upaya Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi nasabah bank dari penyalahgunaan data tersebut. Berdasarkan analisis hukum, penelitian ini berpendapat bahwa Bank dan pihak terafiliasi terikat untuk menerapkan prinsip ketentuan kerahasiaan untuk menjaga kepercayaan nasabah. Selanjutnya, penelitian ini menekankan agar Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kerahasiaan dan keamanan data nasabah telah ditetapkan dalam undang-undang perbankan yang harus dipatuhi oleh pihak Bank dan afiliasinya namun masih menimbulkan beberapa interpretasi yang berbeda karena belum mengatur secara rinci jenis data nasabah yang harus dirahasiakan. Otoritas Jasa Keuangan telah membuat pengaturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, antara lain mengatur kerahasiaan data nasabah dan jenis data yang harus dirahasiakan.
Penelitian ini merekomendasikan bahwa ketentuan kerahasiaan bank dalam undang-undang perbankan perlu diubah dengan menetapkan lebih jelas dan rinci terkait dengan jenis data yang harus dirahasiakan dan peraturan otoritas jasa keuangan harus memuat sanksi yang tegas dan jelas terhadap mereka yang melanggar kerahasiaan data nasabah.