Perjanjian Angkutan Kargo Udara Domestik, merupakan perjanjian antara pengirim barang dengan pengangkut udara dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan udara domestik di Indonesia. Agar perjanjian ini terlaksana dengan baik, maka dibutuhkan pertanggung jawaban para pihak secara jelas dan bentuk penggantian kerugian apabila timbul suatu permasalahan. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengangkutan kargo udara ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, KUHPerdata, KUHD, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Berdasarkan hal-hal tersebut maka persamalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini adalah Perjanjian Angkutan Kargo Udara Domestik, pertanggung jawaban para pihak serta ganti rugi yang diberikan apabila barang kargo musnah, hilang, atau rusak.
Domestic Air Freight Contract is the contract between sender and air carrier to conduct all air transportation activities in Indonesia. In order to achieve this aim properly, then it takes liability of the parties cleary and form of indemnity if promblem arises. Legislation guidance for domestic air freight are Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, KUHPerdata, KUHD, and Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Based on those matters, the problems that will be observed in this thesis are Domestic Air Freight Contract, the liability of the parties, and compensation provided if cargo disappeared, lost, or damaged.