ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal terjadinya ingkar janji untuk menikahi. Fokus penelitian adalah mengetahui apakah perbuatan ingkar janji untuk menikahi adalah suatu bentuk dari perbuatan melawan hukum serta bagaimana penggantian ganti rugi yang ideal dalam hal terjadi hal demikian, dan kemudian mengelaborasi dua fokus di atas untuk melihat apakah putusan hakim telah tepat dilihat dari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tergugat yang mengingkari janji untuk menikahi penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, namun mengenai pertimbangan hakim mengenai pemberian ganti rugi yang harus diberikan oleh tergugat kepada penggugat adalah kurang tepat karena seharusnya penggugat mendapatkan ganti rugi yang diminta.
ABSTRACTThis study discusses tort in the event of broken promises to marry. The focus of the study was to determine whether the act of not fulfilling their promises to marry is a form of tort and how is the ideal payment of the compensation in case of such an event, and then elaborating the two focuses over to see if the judge's ruling is right seen from the legislation and theories of law. The method used is normative. The writing of this method was with secondary data such as research literature as a source of data. The results showed that the defendant's actions in which broken his promise to marry the plaintiff is a tort, but the consideration of the judge concerning the granting of compensation to be paid by the defendant to the plaintiff is not appropriate because the plaintiff should receive compensation requested.