Pengelolaan sumber daya industri ekstraktif memiliki peran yang signifikan terhadap pendapatan negara. Sektor industri ekstraktif di Indonesia merupakan sektor industri yang sangat tertutup terutama mengenai penerimaan pendapatan negara yang diperoleh dari Kontrak Kerja Sama (KKS). Paradigma pengelolaan sumber daya industri ekstraktif selama ini dieksploitasi hanya untuk mengejar devisa akibat ketergantungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan menafikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Globalisasi yang tak dapat terhindarkan telah mempengaruhi eksistensi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang bermuatan nilai liberalis-kapitalistik. Konsekuensinya, telah terjadi pergeseran paradigma KKS baik dari negara maupun rakyat kepada tirani modal mengakibatkan negara dan rakyat tidak bisa melakukan renegosiasi kontrak. Oleh karena itu, reformasi pengaturan hukum di bidang industri ekstraktif mutlak harus dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Secara yuridis urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Masyakat adil makmur, sebagai sebuah cita-cita, memerlukan perjuangan untuk menciptakan dasar-dasar, yang disebut sebagai kepentingan nasional bangsa Indonesia. Segala upaya dan perbuatan untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap tertuju pada terminus ad quem, masyarakat adil makmur