Penelitian ini berfokus pada bagaimana pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika dapat diimplementasikan sebagaimana yang telah diamatkan dalam UU Narkotika. Penanganan pecandu menjadi sulit, karena adanya resistensi penyalahguna terhadap wajib lapor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskritif. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa penyebab penyalahguna tidak melapor serta bagaimana pendekatan terhadap peyalahguna. Selanjutnya bagaimana penanganannya agar mereka dapat dilakukan pendataan, rehabilitasi dan pengawasannya, dengan melibatkan instansi terkait lainnya. Desain penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif studi kasus instrumental, dari hasil wawancara, pengamatan langsung, dapat disimpulkan bahwa : 1. masih adanya permasalahan hukum bagi pecandu dalam penanganannya; 2. Belum adanya bentuk pelayanan tepat.
This study focuses on how the implementation of compulsory reporting for narcotics addicts can be implemented as it has been mandated by the Narcotics Law. Handling addict becomes difficult, because of the resistance against the compulsory reporting abusers. This study uses descriptive qualitative method. The purpose of this study to determine what the cause of abuse is not reported and how the approach to peyalahguna. Furthermore, how to handle so that they can do data collection, rehabilitation and monitoring, with the involvement of other relevant agencies. This study design using qualitative research case study instrumental, from interviews, direct observation, it can be concluded that: 1. there are still legal issues for addicts in treatment; 2. The absence of appropriate forms of service.