https://access.unram.ac.id/wp-content/

UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tanggung jawab koordinator kolusi dalam tender pengadaan alat kedokteran kesehatan dan kb di rsud embung fatimah batam ditinjau dari hukum persaingan usaha analisis putusan kppu no 10 kppu l 2013 = The responsibility of bidding coordinator collusion in procurement for medical equipment health and birth control in embung fatimah batam hospital seen from competition law kppu decision analysis no 10 kppu l 2013

Amadeus Krisna; Teddy A. Anggoro, supervisor; Abdul Salam, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015)

 Abstrak

Pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB yang dilakukan oleh RSUD Embung Fatimah Batam dilakukan dengan mengadakan tender. Dengan diadakan pengadaan secara tender, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang dengan spesifikasi yang baik namun dengan harga yang se-efisien mungkin. Namun ternyata KPPU menemukan praktek persekongkolan tender yang diatur oleh seseorang yang berperan sebagai seorang koordinator tender kolusi. Skripsi ini membahas dan menganalisis tanggung jawab Koordinator Tender Kolusi atas tindakannya yang menyebabkan terjadinya persekongkolan tender. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPPU tidak berwenang memeriksa maupun mengadili koordinator tender kolusi ini terkait kedudukanya yang bukan merupakan pelaku usaha. Kewenangan KPPU terbatas pada pemberian rekomendasi kepada Polisi atau jaksa untuk memeriksa koordinator tender kolusi secara pidana. Selanjutnya koordinator tender kolusi dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana korupsi oleh Polisi dan Kejaksaan.

Procurement of medical equipment, health, and family planning conducted by Embung Fatimah Hospital Batam done by holding a bidding procurement. With organized bidding procurement, the government is expected to be able to get the goods with good specifications but with prices as efficiently as possible. But apparently the Commission finds bidding conspiracy practices governed by someone who acts as a bidding coordinator collusion. This paper discusses and analyzes the Bidding Coordinator responsibility for his actions that led to collusion, bid rigging occurrence. This research is a normative juridical using secondary data.
These results indicate that the Commission is not authorized to investigate or prosecute the coordinator of this collusion related it‟s status which is not a business actor. The authority of the Commission is limited to the provision of recommendations to the police or the prosecutor to examine the Bidding Coordinator Collusion by criminal law. Furthermore, the coordinator of the tender collusion may be liable to corruption by police and prosecutors.

 File Digital: 1

Shelf
 S59308-Amadeus krisna.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S59308
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 119 pages : 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S59308 14-24-76853882 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20413266
Cover