[Skripsi ini membahas mengenai pelimpahan hak asuh anak sebelum mumayyiz akibat
perceraian dengan analisis putusan nomor 330/K/Ag/2014. Dalam melakukan
penelitian, penulis mengunakan metode penelitiaan kepustakaan yang bersifat yuridis
normatif dan tipologi bersifat deskriptif analisis. Pokok permasalahan dalam skripsi
ini adalah bagaimana pengaturan mengenai hak asuh atas anak yang belum mumayyiz
dalam Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Undang-Undang
Perlindungan Anak; dan apakah pertimbangan hakim dalam putusan pemberian hak
asuh anak sudah tepat atau belum. Kesimpulan penelitian ini adalah: pertama,
ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam perlu
diperjelas mengenai definisi dan hierarki orang-orang yang berhak mengasuh anak
serta faktor-faktor yang dapat membuat seseorang kehilangan hak untuk mengasuh
anak yang belum mumayyiz. Kedua, pertimbangan Majelis Hakim belum tepat dalam
memberikan hak asuh anak yang belum mumayyiz., This paper discusses the provision custody of non-mumayyiz children as result of
divorce based on Marriage Regulation, Islamic Law, and Child Protection
Regulation. In conduting this research, the witer uses juridicial-normative library
research methods and the typology is descriptive analytical. The main issue in this
paper focuses on recognition the provision about the custody of non-mumayyiz
children according to Marriage Regulation, Islamic Law, and Child Protection
Regulation; also about the precision of judge consideration regarding child custody
based on Marriage Regulation, Islamic Law, and Childern Protection Regulation. The
first conclusion shows that provision about child custody on Marriage Regulation,
Islamic Law, and Childern Protection Regulation needs to be more details in order to
definition of mumayyiz, hierarchy of person who have the right on child custody, and
identification factors which can repealing the right of child custody. The second
conclusion shows that judge consideration on Supreme Court Verdict No.
330/K/Ag/2014 has not been an accurate decision.]