ABSTRAKSkripsi ini membahas itsbat nikah pada perkawinan poligami yang diajukan
setelah perceraian perkawinan pertama. Saat ini masih banyak masyarakat yang
melakukan perkawinan di bawah tangan. Masyarakat tidak mengetahui dampak
dari perkawinan di bawah tangan. Namun, KHI mengatur bahwa perkawinan di
bawah tangan dapat disahkan dengan cara itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana status itsbat nikah terhadap
perkawinan poligami yang diajukan setelah perceraian perkawinan pertama,
bagaimana akibat hukum dari perkawinan poligami yang telah mendapat
penetapan itsbat nikah dan apakah tepat pertimbangan hakim dalam Penetapan
Pengadilan Agama Singaraja No. 8 Pdt.G/2013/PA.Sgr. Dalam melakukan
penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat
yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif analitis. Kesimpulan atas
permasalahan tersebut adalah perkawinan yang telah mendapatkan itsbat nikah
adalah perkawinan yang sah, akibat hukumnya adalah isteri, anak, dan
perkawinannya mendapat kepastian hukum, dan Penetapan Pengadilan Agama
Singaraja No. 8 Pdt.G/2013/PA.Sgr adalah tepat.
ABSTRACTThis thesis examines marriage itsbat of polygamy marriage after divorcing first
marriage. There are many unregistered marriage. They do not understand the bad
impact of unregistered marriage. However, KHI mentions that unregistered
marriage can apply to the Religious Court for ?itsbat nikah? petition.
The problem in this thesis are how is the status of marriage itsbat on marriage
polygamy after a divorce with the first marriage, the consequences of the
polygamous marriage after marriage itsbat and whether Decree of Religious Court
of Singaraja Number 8 Pdt.G/2013/PA.Sgr is already appropriate and correct or
not. In conducting this research, the writer uses juridicial-normative library
research methods and the typology is descriptive analytical. The conclusion of
those problems are polygamous marriages after ?itsbat nikah? petition is legal, the
consequences are wife, children, and its marriage get legal certainty, Decree of
Religious Court of Singaraja Number 8 Pdt.G/2013/PA.Sgr is correct and
appropriate.