ABSTRAKKesuksesan pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara saja, tetapi juga penyelesaian sengketa yang terjadi. Legal standing merupakan sesuatu yang penting dalam mengajukan permohonan gugatan ke MK karena salah satu syarat berbicara di MK adalah memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Putusan dapat diterima atau tidak dapat diterima pun tergantung dari legal standing pemohon. Khusus pada sengketa pemilu legislatif 2014, MK melakukan perkembangan legal standing. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK No. 1 Tahun 2014 telah memperluas legal standing pemohon yakni, tidak hanya partai politik dan perseorangan calon DPD, tetapi juga perseorangan Caleg DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan MK inilah yang menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para pemerhati konstitusi dan peserta pemilu. Mengingat implikasi yang ditimbulkan dari kebijakan ini, memiliki pengaruh besar terhadap penanganan sengketa hasil pemilu.
ABSTRACTThe success of general elections is not only determined by the voting execution, but also the settlement of the existing disputes. Legal standing is an important factor in filing the lawsuit to the Constitutional Court since having a legal standing is one of the requirements to speak out in The Constitutional Court. The acceptance of decision is based on the applicant’s legal standing. Especially in the 2014 legislative election dispute, the Court did the development of legal standing. The provisions of Article 2 paragraph (1) PMK No. 1 Year 2014 has expanded the legal standing of the applicant, not only political parties and individual candidates for the DPD, but also individual candidates DPR and DPRD both provincial and district / city. This Constitutional Court policy is what raises a lot of pro and contra among the society, especially the observer of the constitution and election participants. Given the implications of this policy, have a major influence in the handling of elections result disputes.