Pemerintah Malaysia dan Saudi Arabia pada tahun 2013 memberlakukan kebijakan pengetatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di negaranya, termasuk menerapkan deportasi pekerja ilegal. Hasil ini berdampak terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di kedua negaa tersebut. Pekerja WNI ilegal/ber masalah di Malaysia disebut sebagai TKI ilegal/bermasalah, sedangkan di Saudi Arabia disebut sebagai WNI Overstayer (WNIO) Ribuan TKI ilegal/WNIO telah dideportasi dari kedua negara tersebut pada tahun 2013. Banyaknya deportan yang kembali ke Indonesia mencerminkan banyaknya TKI yang bekerja secara ilegal di negara-negera tersebut. Ironisnya, masih banyak para TKI deportan yang ingin kembali bekerja secara ilegal di negara-negara tersebut.