Menanggapi insiden kekerasan pada 1 Juni 2008 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Presiden SBY menyatakan negara tidak boleh kalah dengan kekerasan dari manapun karena Indonesia adalah negara hukum. Ini negara hukum, dan dalam negara hukum tidak bisa warga negara melakukan kekerasan pada warga negara lainnya, karenanya kejadian-kejadian semacam itu patut disesalkan. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi warga dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya dan juga menciptakan rasa aman. Insiden kekerasan di lapangan Monas merupakan suatu babak baru dalam sejarah Indonesia sebagai bangsa dan negara yang berdaulat. Sikap pemerintah segera menjadi sorotan ketika harus menghadapi situasi seolah hukum tak berdaya menjangkau non-state actor yang jelas-jelas tidak hanya melakukan pelanggaran hukum lewat aksi kekerasan terhadap pihak lain, tetapi juga menyinggung kewibawaan negara. Aksi kekerasan tersebut dilakukan terhadap sekelompok anak bangsa yang sedang melakukan penghormatan terhadap ideology negara yang sah secara hukum nasional di lokasi yang beratribut Monas (kawasan ring I pusat pemerintahan). Meskipun demikian, aparat keamanan (penegak hukum) tidak segera melakukan tindakan tegas dan konkrit….