Berbagai faktor memengaruhi efektivitas pelaksanaan otonomi regional.
Salah satunya adalah kualitas perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan yang ideal semestinya mampu mengartikulasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Selain itu, adanya keterlibatan publik dalam perencanaan, antara lain melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), struktur birokrasi, dan partai politik. Tulisan ini menganalisis perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sumedang sebagai bagian dari kebijakan publik. Kelemahan internal maupun eksternal dalam aspek perencanaan yang didapati sesungguhnya dapat diatasi dengan menyusun kerangka hukum dan instrumen perundang-undangan Iainnya sebagai panduan mekanisme dan proses partisipasi publik guna menjamin pelaksanaan good governance.