Hukum atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besar berasal dari peninggalan kolonial. Kalaupun ada perubahan, hanya bersifat parsial
sehingga jiwa dan spirit undang-undang yang berlaku adalah jiwa dan nafas kolonial yang tentu saja apabila diterapkan tidak mencerminkan rasa keadiian masyarakat Indonesia. Salah satu hukum peninggalan kolonial yang berlaku dan merupakan pilar penegakan hukum di Indonesia adaiah KUHP. Bukan tidak ada usaha untuk melakukan pembaharuan KUHP. Tetapi, upaya yang telah berlangsung sejak 1963 tersebut belum menampakkan hasil karena masih bersifat parsial dan tidak komprehensif. Pembaruan yang menyeluruh mutiak secepatnya dilakukan agar terdapat kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum. Pembaruan tersebut hendaknya bersifat total criminal law reform, dan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan politis, filosofis, praktis serta adaptif.