Menjelang dan sesudah tanggal 1 Januari 2001, hari pencanangan otonomi daerah dan desa di seluruh Indonesia, semua surat kabar dan majalah memberi perhatian banyak pada peraturan-peraturan serta pelaksanaannya di daerah. Dari pihak Pemerintah dinyatakan, bahwa sudah cukup banyak peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah diterbitkan, sehingga diharapkan tidak akan terjadi masalah-masalah yang akan menghambat. Meskipun pihak Pemerintah mengetahui bahwa tahap awal dari pelaksanaan otonomi itu akan mengalami banyak hambatan dan masalah, namun sebagai Pemerintah tidak ada pilihan lain daripada menyatakan pada masyarakat, bahwa semua usaha sudah dijalankan untuk menjamin kelancaran politik baru ini. Tetapi dari para pengamat dan calon pelaku otonomi didengar suara yang minta perhatian atas gejolak-gejolak administrasi, politis, dan sosial karena belum kelihatan jalan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sudah dijelas ada di depan mata mereka.