Sejarah politik hukum Indonesia merdeka mencatat, tonggak pembaruan hukum keluarga Islam pertama ditandai dengan diundangkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Lahirnya UUP ini dan aturan yang terkait merupakan buah dari suatu perjuangan yang panjang dari berbagai komponen masyarakat, terutama perempuan, yang menuntut keadilan dan persamaan hak. Perjuangan perempuan dengan membawa isu emansipasi yang setidaknya telah dimulai sejak Kartini, Siti Rohana Kudus, dan pejuang perempuan lainnya sesudah itu, baik secara perorangan maupun organisasi sangat mengharapkan lahirnya UUP yang mengangkat harkat dan martabat perempuan. ....