Korupsi adalah masalah yang tidak akan pernah berakhir dan cenderung meningkat bersamaan dengan dinamika masyarakat. Hal ini memicu pembacaan yang lebih komprehensif mengenai korupsi, tidak terkecuali Al-Qur'an. Kitab suci ini tidak menyebutkan korupsi sebagai entitas hukum yang eksplisit. Namun istilah-istilah tertentu seperti ghulul, al-suht, al-dawl, hirabah yang mengarah pada korupsi tersebut jelas dalam al-qur'an. Solusi dari pemberantasan korupsi terus diajukan, di antaranya adalah melalui tindakan moral yang bersifat preventif.