Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki, digunakan dan dikontrol oleh anggotanya. Idealnya orang mau menjadi anggota koperasi karena ada yang diharapkan dari koperasi yaitu kemudahan dan nilai tambah dari keanggotaannya di koperasi. Simpan pinjam merupakan cikal bakal koperasi di Indonesia. Peran koperasi di sektor keuangan ini sangat diperlukan karena sebagian besar anggota koperasi adalah kelompok miskin yang memerlukan pinjaman untuk modal. Untuk mendapatykan pinjaman dari perkreditan formal UMKM dihadapkan pada masalah prosedur dan ketiadaan agunan. Model simpan pinjam koperasi yang dinilai sesuai dengan kondisi usaha dan kehidupan kalangan UMKM adalah yang menganut prinsip: 1) Tidak menggunakan agunan atau agunan dapat digantikan dengan jaminan sosial; 2) Prosedur peminjaman dibuat sesederhana mungkin; 3) Penggunaan kredit tidak dibatasi pada satu atau beberapa jenis kegiatan usaha saja; 4) waktu proses pengajuan kredit sampai pencairan kreditnya harus dipersingkat; 5) Jumlah yang diberikan cukup kecil tetapi sesuai dengan kebutuhannya; 6) Tingkat bunga diperhitungkan berdasarkan jenis usaha dan tempat; 7) Pola perkreditan yang ditujukan mendukung suatu kegiatan program perlu diperhatikan kebutuhan dana dan konsumsi sebelumpanen (cost of living).