Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian Amdal dampak negatif yang ditimbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Dalam hal Amdal dinyatakan layak lingkungan tidak tertutup kemungkinan keputusan kelayakan layak lingkungan tidak tertutup kemungkinan keputusan kelayakan menjadi batal. Dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur tentang pidana administratif yang dikenakan kepada pengusaha dan kepada pejabat yang menerbitkan izin lingkungan. Hal ini pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup belum diatur pengenaan pertanggungjawaban pidana administratif bagi pejabat yang menerbitkan izin lingkungan.