Berbagai peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi telah dikeluarkan oleh pemerintah, dimana UU tersebut telah memadai sebagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi, baik bersifat preventif maupun represif. Namun akhir-akhir ini yang terjadi di dalam prakteknya para pegawai negeri di lembaga pemerintah dan aparat penyelenggara negara masih saja melakukan tindak pidana korupsi. Berhasil atau tidaknya penanggulangan korupsi di Indonesia, sesungguhnya tergantung kepada para pelaksana penegak hukum dan tekad pemerintah.