Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan/dibacakan, namun ada beberapa putusannya tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus memerlukan tindak lanjut dengan pembentukan undang-undang baru atau undang-undang perubahan, sebagai misal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IV/2007 yang mengabulkan permohonan Pemohon mengenai “calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah”, tidak dapat langsung berlaku secara operasional, tanpa ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pembentukan undang-undang dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis diperbolehkan, meskipun undang-undang yang bersangkutan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam pembentukan undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipakai oleh pembentuk undang-undang sebagai bahan acuan menentukan konstitusionalitas Rancangan Undang-Undang yang disusun terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.