Pidana sebagai suatu derita atau nestapa harus dipertimbangkan secara matang oleh pembentuk undang-undang dalam menentukan jenis dan lama/banyaknya pidana dalam suatu undang-undang, terutama dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan yang semula hanya merupakan perbuatan administratif atau keperdataan. Pada dasarnya, ukuran atau pedoman pemidanaan belum secara lengkap diatur, namun pembentuk undang-undang seyogyanya berpikir secara realistik dan proporsional mengenai penentuan pidana yang diinginkan (criminal policy), dengan cara melihat apakah penentuan pidana dimaksudkan untuk pembalasan atau pembinaan? Ukuran pidana juga bisa diperbandingkan dengan undang-undang lain atau undang-undang di negara lain. Jadi, rasa keadilan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tetapi juga oleh pembentuk undang-undang.