Negara RI sebagai Negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diatur dan ditentukan sumber-sumber keuangan Daerah, di antaranya Pajak Daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan industri, permintaan akan pemenuhan kebutuhan air bersih meningkat dengan pesat. Terkait penggunaan air permukaan telah terjadi penyedotan dan pengambilan air bawah tanah yang berlebihan, hal tersebut tersebut menyebabkan permukaan tanah semakin menurun. Bagaimana kewenangan Negara dan Pemerintah Daerah dalam mengelola air tanah dan bagaimana seharusnya Perda mengatur pengelolaan pajak air tanah dimasa yang akan datang. ....