Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24C Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di antaranya melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian tersebut meliputi aspek materiel maupun aspek formil sehingga Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menjaga norma-norma yang ditetapkan oleh konstitusi sebagai pedoman bagi pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang. Mekanisme pengujian mengacu pada adagium hukum bahwa ketentuan yang memiliki derajat lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah (lex superiori derogat legi inferiori), sehingga dalam perkembangan ke depan Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menguji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya tercantum nilai-nilai Pancasila mengingat Pancasila masih diakui sebagai citahukum (Rechtsidee) bagi peraturan perundang-undangan di Indonesia.