Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik menyangkut substansi atau materi muatan Undang-Undang, maupun aspek prosedur pembentukan undang-undang. Dalam [erspektif pembentukan hukum, maka kewenangan MK merupakan suatu negative legislation, karena membatalkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat final dan binding. Dengan sifatnya yang demikian, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk megoreksi putusan MK.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut adalah positive legislation yang merupakan kekuasaan yang dimiliki DPR bersama-sama dengan Presiden. Permasalahan yang muncul adalah bahwa ternyata putusan MK tidak secara langsung mendapat respons lanjutan oleh DPR untuk melakukan amandemen atau penyesuaian dengan hasil putusan MK. Dalam praktek atau implementasinya, DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK, sehingga eksekusi putusan MK ternyata tidak mudah. Ada dua faktor penting yang akan mempengaruhi sikap DPR untuk melakukan legislative review, yaitu pertama adalah berkaitan dengan substansi putusan MK yang kontroversial. Kedua adalah berkaitan mekanisme dan sistem pengajuan RUU di DPR yang terencana dan terpadu dalam instrumen program legislasi nasional.