Para sufi lazim menafsirkan teks-teks suci dengan kaidah hermeneutik, untuk mencari makna konotatif denotatif terutama sugestif. Hamzah Fansuri, sufi dan sastrawan besar yang hidup semasa kerajaan Aceh berlimpah materi dan mengalami dekadensi moral, memaknai kata faqr sebagai memerlukan dan kemiskinan. Keduanya khas manusia, sehingga karena kemiskinan manusia perlu Tuhan dan karena ke-Maha-Kaya-an-Nya Tuhan merdeka. Faqir adalah orang yang merdeka dari selain Allah. Sebagai maqam tertinggi faqir berkenaan dengan jiwa yang fana', lenyapnya jiwa yang rendah sebab yang ada hanya cinta Ilahi. Faqir berarti hidup zuhud dalam menggumuli, bukan menolak kehidupan duniawi. Sementara M. Iqbal filsuf dan penyair Pakistan yang hidup ketika peradaban Islam dalam kemunduran, memaknai kata faqr sebagai pribadi yang kuat karena cintanya pada Tuhan dan manusia merdeka, manusia unggul sebab kesadaran intelektualnya yang dalam dan jiwanya hidup. Hamzah Fansuri dan M. Iqbal memberikan makna yang hampir sama pada kata faqr. Juga kritik mereka terhadap penyimpangan-penyimpangan agama dan tasawuf tetapi juga sosial politik serta mengemasnya dengan jargon modern.