Bank Century Tbk. merupakan satu persoalan pokok yang sangat banyak dibahas belakangn ini menyangkut risiko sistemik dan pengelolaan risiko lainnya. Hal ini bermula dari kegagalan bayar PT Bank Century Tbk dan kemudian Pemerintah Indonesia (Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan) memutuskan untuk memboiloutnya dengan cara menyuntikkan dana sebesar Rp 6,7 trilliun. Keputusan tersebut mendapat kritikan dari berbagai pihak dan menimbulkan gejolak politik, yang diikuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Bank century si Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan tentang ketepatan strategi bail out untuk menghindari risiko sistematik di sektor perbankan. Oleh sebab itu, tulisan ini pertama-tama akan mendeskripsikan tentang uraian krisis keuangan dan dilanjutkan dengan uraian risiko sistematik. Kemudian akan dibahas pula mengenai pengelolaan risiko atas kasus Bank century itu sendiri, sehingga kita dapat memahami dengan jelas akan strategi yang telah dijalankan dalam mengelola risiko sistemik.