Pada dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian atau keseimbangan alam. Demi kepantingan manusia tersebut, maka pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun dipergunakan secara komunal dan universak. Komunal berarti bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang menjadi milik bersama, setiap orang berhak memanfaatkan ilmu menurut kebutuhannya. Universal berarti bahwa ilmu tidak mempunyai parokial seperti ras, ideologi atau agama. Sehingga dalam Islam dilarang keras menyembunyikan ilmu, artinya ilmu itu harus disebarkan untuk bisa dimanfaatkan. Melalui iqra 'bismi Rabbika, digariskan bahwa titik tolak atau motivasi pencarian ilmu, demikian juga tujuan akhirnya, haruslah karena Allah. Ilmu harus bernilai Rabbani. Sehingga ilmu yang "bebas nilai", harus disempurnakan dengan nilai Rabbani.