Kurikulum merupakan kata “wajib” bagi setiap penyelenggaraan pendidikan, baik tingkat dasar hingga tingkat tinggi, sebab kurikulum inilah yang menjadi dasar pijakan arah pendidikan yang akan diberikan kepada peserta didiknya. Persoalannya adalah ketika adanya ketidakseragaman menentukan kurikulum diantara berbagai sekolah. Ketidakseragaman ini berimbas pada efek keluaran (output) yang tentu akan memiliki kompetensi yang berlainan sesuai dengan arahan kurikulum yang diterima. Pertanyaannya, apakah kemudian (khusus untuk bidang ilmu perpustakaan dan informasi) perlu penyeragaman di tingkat nasional, atau malah memiliki kurikulum tersendiri agar perguruan tinggi penyelenggara pendidikan ini memiliki kompetensi masing-masing menyesuaikan kebutuhan pasar kerja?