GBHN Tahun 1993 sebagai tindak lanjut dari GBHN sebelumnya tetap konsisten untuk menetapkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam kerangka Pembangunan Nasional.
Penjabaran yuridis dari prinsip pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan telah dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan lingkungan, di antaranya UU No. 4 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) sebagai Umbrella Provision atau payung bagi semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan.