Kebijakan konversi minyak tanah ke LPG yang dimulai pada tahun 2007 dinyatakan sebagai sebuah kebijakan strategis yang benar dalam menangani permasalahan kenaikan harga minyak internasional yang tidak terkendali. Namun tampaknya pemerintah terlalu panik bereaksi dengan mengeluarkan kebijakan konversi secara tiba-tiba. Kebijakan minyak tanah ke batu bara yang seharusnya dilakukan, ternyata tiba-tiba digantikan oleh kebijakan konversi minyak tanah ke gas (LPG). Perhitungan yang teliti dan implementasi yang dilakukan ternyata tidak berjalan secara optimal, sehingga masih memicu permasalahan dalam masyarakat. Perumusan kebijakan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai aktor dalam perumusan kebijakan, termasuk keterlibatan aktor politik.