Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia telah memainkan peranan penting dalam aktivitas bisnis internasional. Sebagai dampak dari pemberlakuan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA) sejak jauari 2010, jumlah TKA masih tergolong tinggi. Hingga saat ini jumlah tersebut menjadi lebih rendah dari dua tahun terakhir, akan tetapi masih diharapkan jika para pekerja lokal mempunyai kedudukan yang sama, hak dan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan TKA. Setelah terjadinya kasus antara tenaga kerja lokal dan asing pada bulan April 2010 di PT Drydocks pemerintah Indonesia telah mengkaji dan memperbaiki beberapa aturan. Pada jurnal ini akan ditemukan beberapa bagian, seperti pengaruh dari munculnya TKA di Indonesia terkait dengan pemberlakuan ACFTA keuntungan serta kerugian dengan adanya TKA, dan juga perkembangan mengenai masalah tersebut.