Pendidikan bukan hanya pilar penting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. RSBI sebagai suatu kebijakan publik di bidang pendidikan dianggap telah gagal mencapai tujuan dan harapan yang ingin diwujudkan yaitu meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kebijakan RSBi dianggap menyalahi konstitusi walaupun telah diamanatkan dalam pasal 50 ayat 3 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dalam konstitusi yang mengamanatkan pemerataan pendidikan bagi semua rakyat. Oleh karena banyaknya kontroversi tentang RSBI dari berbagai kalangan terhadap dunia pendidikan, MK akhirnya membatalkan RSBI.