Tujuan penelitian ini adalah menemukan karakteristik sengketa pemilukada di Indonesia dengan menggunakan metode studi kasus terhadap putusan-putusan MK sejak tahun 2008 sampai 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik pelanggaran sengketa pemilukada adalah terstruktur, sistematis, masif, administratif dan substantif. Berdasarkan penelitian terhadap putusan- putusan tersebut, dapat diketahui bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, melainkan juga penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah