Kajian ini mengelaborasi konstruksi pertentangan norma huku dalam skema pengujian Undang-undang. Hasil analisis, meliputi: Pancasila dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai "pertentangan norma", Mahkamah Konstitusi menguji seluruh undang-undnag yang lahir sebelum dan sesudah amandemen dengan tolak ukur UUD 1945 yang sedang berlaku: Undnag-undang dasar 1945 harus dimaknai sebagai konstitusi yang hidup ( the living constitution) guna menegakan hukum dan keadilan; Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menguji Undang-undang terhadap UUD baik secara vertikal maupun horizontal.