Debitor yang dinyatakan pailit haruslah memenuhi seluruh syarat yuridis kepailitan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun dalam kasus PT. Hendratna Plywood, salah satu syarat yuridis kepailitan tidak terpenuhi, namun majelis hakim tetap menyatakan PT. Hendratna Plywood pailit dengan segala pertimbangan hukumnya. Penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif ini memperoleh kesimpulan bahwa majelis hakim kurang tepat dalam menerapkan norma-norma hukum dalam putusan serta beberapa pertimbangan hukumnya. Sehingga hendaknya majelis hakim dalam memutus suatu perkara lebih cermat dalam menerapkan norma-norma hukum yang berlaku agar dapat tercipta suatu kepastian hukum dan tidak terjadi penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor.
The debtor declared bankrupt must fulfill all the bankruptcy jurisdiction requirements as stated in Law No. 37 of 2004. However, in the case of PT. Hendratna Plywood, one of the the bankruptcy jurisdiction requirements is unfulfilled, but the judges still declared PT. Hendratna Plywood bankrupt with all the legal considerations. This research, which was conducted using normative juridical method concludes that the judges were less precise in applying legal norms in the decision as well as some legal considerations. Thus, in deciding the case, the judges should be more careful in applying the legal norms applicable in order to create legal certainty a...