[Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia mengikuti dampak-dampak
globalisasi ekonomi maka wajib untuk selalu mengikuti perkembangan tren global.
Sebagai konsekuensi hukum, perkembangan pesat terhadap penggunaan Tenaga Kerja
Asing di Indonesia membuahkan tantangan bagi hukum Ketenagakerjaan yang ada
guna menentukan hak-hak atau kewajiban bagi pihak Tenaga Kerja Asing yang
terkait. Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa implementasi daripada
konsekuensi hukum dalam hal pemutusan hubungan kerja Tenaga Kerja Asing masih
lemah terhadap situasi-situasi polemik sehingga membuat kedudukan hukum yang
rancu. Maka dari itu, mengacu pada fakta dimana pemutusan hubungan kerja Tenaga
Kerja Asing masih mengacu pada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan
asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia tampaknya dapat ragu-ragu.
Sehingga, dianjurkan bahwa Pemerintah mengajukan aturan-aturan lanjutan serta
pengawasan yang lebih ketat dalam hal dampak hukum terhadap Penugasan dari
Perusahaan-Perusahaan Asing., The development of the Indonesian Manpower Law follows the influences of
economic globalization therefore shall continually keep up with current global trends.
As a legal consequence, the exponential growth within the presence of expatriate
workers working within the Indonesian jurisdiction presents a challenge toward the
existing manpower legislations in means of determining their rights and obligations.
The result of this research presents that the implementation of legal consequences in
the event of expatriate manpower termination is still prone to polemic situations thus
creating ambiguous legal standing. Therefore, due to the fact that the event of
employment termination is subject to the Indonesian Manpower Law, foreign
companies wishing to invest in Indonesia might develop hesitations. With that being
said, it would be advisable for the Government to issue further regulations and form
stricter supervisory bodies r]