[Skripsi ini membahas tentang wali hakim bagi calon mempelai yang berpindah
agama (masuk Islam). Bagi pasangan berbeda agama sulit melaksanakan
perkawinan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan berpindah agama.
Pasangan non muslim biasanya berpindah masuk agama Islam. Akibatnya ia tunduk
pada rukun nikah. Wali nikah adalah salah satu rukun terpenting dan harus dipenuhi.
Permasalahan terjadi ketika calon mempelai wanita tidak memiliki wali nikah karena
wali tidak memenuhi syarat atau enggan menikahkan (adhol). Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dari data
sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan 1)bagi
Calon pengantin yang tidak memiliki wali nikah akibat berpindah agama dapat
mengajukan permohonan penetapan wali hakim ke Pengadilan Agama, dan
2) meminta penetapan Pengadilan Agama untuk menunjuk wali hakim untuk
menikahkan mereka., This thesis discuss about judge guardian (wali hakim) for bridegroom who convert
their religion (into Islam). For some interfaith couple find it difficult to get married.
One of the ways that they usually did is religion convert. One of Non muslim couple
generally convert their religion into Islam. In the aftermath, he/she must bent down
to marriage pillar(rukun nikah). Marriage of guardian (wali nikah) is important of
requisition to fulfield to be performe is valid. The problem comes up when bride
doesn’t has wali because wali not qualified to performed the marriage contract or
wali reject the consent of marriage (adhol). Method which used in this research is
descriptive analysis research method and juridical normative. Data source used is
secondary data and be analyzed qualitatively. The result of the research showed 1)
For the bridegroom who has no wali because their convert religion into Islam
allowed to request guardian judge (wali hakim ) to religion court and 2) plead for
the religion court to ordered appointed judge guardian as substitute wali to
performed their marriage contract.]