ABSTRAKBancassurance merupakan kerjasama pemasaran antara perusahaan asuransi
dengan Bank, salah satunya adalah pertanggungan jiwa sebagai syarat untuk
memperoleh Kredit Pemilikan Rumah. Skripsi ini membahas penerapan prinsipprinsip
asuransi dalam produk ini, hubungan hukum antara BRI, Perusahaan
Asuransi Rekanan Bank, dan nasabah debitur; dan penerapan peraturan
perundang-undangan asuransi dan bancassurance dalam produk ini. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah memahami alasan bank mewajibkan nasabah
debiturnya untuk mempertanggungkan jiwa. Kesimpulan yang dapat ditarik,
antara lain: Pertama, asuransi jiwa dalam Kredit Pemilikan Rumah berbeda
dengan asuransi jiwa biasa, sebab tergolong jenis asuransi jiwa kolektif. Kedua,
Perusahaan Asuransi Rekanan BRI merupakan Penanggung, nasabah debitur
adalah tertanggung, dan BRI sebagai penerima manfaat. Ketiga, produk
bancassurance BRI ini memiliki kepastian pencairan klaim, tetapi belum
mengakomodir kebebasan memilih penanggung.
ABSTRACTBancassurance is mutual marketing cooperations between insurance company and
bank. One of them is life insurance as a requirement to obtain housing finance.
This thesis focuses on implementation of insurance principles on this product,
legal relation among BRI, bank insurance partner, and consumer debt; and
implementation of insurance and bancassurance regulations on this product. The
purpose of this literature is to understand about Bank’s reasons to insure their
consumer debt’s life. The conclusion of this thesis are: First, life insurance on
housing finance has differences with general life insurance. Second, bank
insurance partner is insurer, consumer debt is insured, and BRI is beneficiary.
Third, bancassurance BRI’s product has a disbursement certainty of insurance
claim. However, it hasn’t accomodated consumer’s freedom to choose their own
insurer