ABSTRAKSkripsi ini berisi tentang akibat hukum pembatalan perkawinan karena hubungan
darah terhadap kedudukan anak berdasarkan analisis Putusan Pengadilan Agama
Sidoarjo Nomor: 978/Pdt.G/2011/Pa.Sda. Pokok permasalahan membahas
bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan setelah perkawinan kedua orang
tuanya dibatalkan karena adanya hubungan darah. Penelitian ini adalah penelitian
yuridis-normatif dimana sumber data diperoleh dari data sekunder dan data
primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pembatalan perkawinan
karena hubungan sedarah ini tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan,
sehingga dalam hal ini anak tersebut merupakan anak sah dan memiliki hubungan
nasab dan dapat saling mewarisi dengan kedua orang tuanya dan keluarga kedua
orang tuanya.
ABSTRACTThis thesis describes the legal consequences of a marriage annulment by blood
relation to the child’s legal status based on the analysis of the Religious Court
Decision Sidoarjo Number: 978/ Pdt.G/ 2011 /Pa.Sda. The issue is how the child’s
legal status after the marriage of his parents was canceled because of the blood
relation. This research is the juridical-normative research where the data sources
obtained from secondary data and primary data. The results showed that marriage
annulment decision because of the blood relation is not retroactive to children
who were born in a marriage, so in this case the child is legitimate and has nasab
relation and inherit each other with their parents and their parents’s families.