ABSTRAK Minat masyarakat akan alat pembayaran yang praktis membuat kartu kredit menjadi produk dan jasa bank yang diminati. Dalam melaksanakan kegiatannya, bank tidak terlepas dari kemungkinan munculnya kerugian. Karenanya, akan dikaji sesuai pokok permasalahan pada skripsi ini yaitu pengaturan mengenai
manajemen risiko terkait penerbitan kartu kredit menurut peraturan perundangundangan serta penerapannya pada salah satu bank, yaitu Bank X. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulannya, peraturan perundangundangan mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko dalam kegiatannya termasuk penerbitan kartu kredit serta risiko yang melekat dalam penerbitan kartu kredit adalah risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko pasar serta risiko likuiditas.
ABSTRACTPeople’s interests for a simple payment instrument makes credit card’s a needed bank products and services. In their daily activities, bank is inseparable from the possibility of loss. Therefore, based on this thesis’ issues will be reviewed regarding the provisions about credit card issue and the implementation of risk management related to credit card issue in Bank X. This thesis uses normative juridical method. As a conclusion, the provisions obliges bank to implement risk management in all bank’s activities including credit card issue, and risk that related to credit card issue is credit risk, operational risk, legal risk, reputation
risk, market risk, and liquidity risk.