Bank dalam menyalurkan kredit selain harus mendapatkan keyakinan, seringkali meminta nasabah memenuhi syarat tertentu, diantaranya adalah kredit yang menggunakan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Dalam menyalurkan kredit tersebut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
Penelitian ini membahas mengenai perkreditan, prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, jaminan kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang menggunakan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara dan bersifat deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang menggunakan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan peraturan internal bank.
Bank must have confidence in granting credit, some credit facility also require something specifically; among them is credit using Decree of Appointment of Civil Servant. Bank should apply prudential principle in providing the loan.
This research discussed prudential principle, credit guarantees, and the implementation of prudential principle on credit using the Decree of Appointment of Civil Servants.
This research used descriptive analytical methods in writing; library research and supported by interviews.
The results of this research showed that bank is implementing the prudential principle in granting credit using the Decree of Appointment of Civil Servant with reference to legislation and internal regulations of the bank.