[Skripsi ini membahas tiga permasalahan: Bagaimana pengikatan gaji PNS sebagai
jaminan utang pada Bank? Bagaimana kedudukan Bank dalam pelunasan utang
oleh PNS bila terdapat kreditur lain selain Bank tersebut? Bagaimana
perlindungan hukum bagi Bank dalam hal PNS wanprestasi? Berdasar metode
penelitian kepustakaan, wawancara dan studi kasus di Bank X, penulisan skripsi
ini bertujuan memberikan deskripsi konstruksi hukum gaji sebagai jaminan utang
PNS di Bank. Kesimpulan: 1) Gaji merupakan agunan utama yang pengikatannya
melibatkan Instansi PNS, dilakukan di bawah tangan dan tanpa lembaga jaminan;
2) Bank berkedudukan sebagai kreditur konkuren; dan 3) Bank telah mengatur
mekanisme perlindungan hukum yang aman baginya., Three issues in thesis: How’s civil servants’ salaries bound as debt guarantee at
Bank? How’s Bank’s position in repayment debt by civil servants, if there is
another creditor? How’s legal protection for Bank if civil servants breaching
contract? Based on literature research methods, interviews and case in Bank X,
writing this thesis aimed providing legal construction’s description of salary as
civil servants Bank's debt guarantee. Conclusions: 1) Salary as main collateral
binding involves civil agencies, conducted under hand and without guarantee
institution; 2) Bank serves as unsecured creditors; 3) Bank has set up a secure
legal protection mechanism for him.]