Danau dan waduk saat ini mengalami permasalahan lingkungan terutama percemaran air. Untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air waduk danau diperlukan peraturan penentuan daya dukung beban pencemaran sebagai pertimbangan. Model perhitungan daya tampung beban pencemaran (DTBP) air danau dan waduk tersebut telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 tahun 2009. Model ini telah diterapkan pada dua danau dan 5 waduk dengan model 0-dimensi atau tercampur sempurna menggunakan piranti lunak Limboqual versi 1.