ABSTRAKTesis ini membahas apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011
yang menyatakan bahwa Piutang Bank BUMN bukan Piutang Negara, telah
memberikan kepastian atas status hukum kekayaan negara pada Bank BUMN dan
apakah dengan terbitnya putusan Mahkamah Kontitusi tersebut, konsep keuangan
negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara masih berlaku pada BUMN Persero. Penelitian yang menggunakan
metode yuridis normative ini mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 77/PUU-IX/2011 telah memberikan kepastian atas status hukum kekayaan
negara yang dipisahkan pada Bank BUMN dan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut, maka konsep keuangan negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara tidak berlaku pada BUMN
Persero.
ABSTRACTThe thesis examines wheter the Constitutional Court Ruling No. 77/PUU-IX/2011
which states that the state-owned bank receivables is not the state-receivables
provides certainty on the legal status of state assets in state owned bank; and wheter
the concept of state finances as set out in the Law Number 17 Year 2003 regarding
State Finance still applies to state owned enterprise limited. By applying the
normative legal research approach, this thesis reveals that the Constitutional Court
Ruling No. 77/PUU-IX/2011 provides certainty on the legal status of state assets in
state-owned banks because the assets has been separated from the state finances; and
that state finances concept as set out in Law No. 17 Year 2003 regarding State
Finance does not apply to state owned enterprise limited.