ABSTRAKPenyelenggaran pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi
yang kompleks yang melibatkan berbagai jenis tenaga kesehatan dengan bidang keilmuan
yang berbeda dan harus berinteraksi satu sama lain. Dari aspek pembiayaan, Rumah Sakit
memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya
sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup besar dan
berkesinambungan. Dari segi hukum, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum
dalam rangka meningkatkan dan memberikan dasar bagi pengelolaan Rumah Sakit maka
perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai mengingat sejalan
dengan fungsinya Rumah Sakit sudah tidak mungkin diselenggarakan sebagai lembaga
kemanusiaan. Penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan secara sosio-legal. Dengan
berlakunya Undang-undang No. 44 Tahun 2009, maka Yayasan Bhakti Timah sebagai suatu
badan hukum yang kegiatan usahanya di bidang perumahsakitan hanya dapat mengelola
rumah sakit publik yang bersifat nirlaba. Kedua, peralihan pengelolaan Rumah Sakit Yang
Dikelola Oleh Yayasan Bhakti Timah dari Yayasan Bhakti Timah kepada PT Rumah Sakit
mengakibatkan beberapa konsekuensi, baik konsuensi yuridis maupun konsekuensi finansial.
Dengan berkurangnya aset dan sumber daya manusia/karyawan disarankan Yayasan Bhakti
Timah melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana yang diperbolehkan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan Bhakti Timah maupun peraturan perundang-undangan, selain
perumahsakitan.
ABSTRAKHaving various character and complex organization of Hospital Management related to the
different kind of health and physical expertise to interface each other. In respect of financial
aspect the Hospital as Business Activity shall acquire the operasional funding and numerous
amount of the investment, consequently the condition should be provided with proper
financial support. In order to improving and provide the legal protection and legal certainty
for the basic management and performance shall sustain with proper law and regulation to
comply with the functional use of the humanity entities of the Hospital which condition are
impossible nowadays. The research method are the legal normative jurisdiction method
approaching in sosio-legal point of views. The result of the research may deliberate that
Yayasan Bhakti Timah shall merely managing the non-profit public hospital by Law No. 44
Year 2009. The managerial transfer of the hospital shall cause two consequences whic is
jurisdiction concequences and financial conscesquences. By the alleviation of asset and
human resources of Yayasan Bhakti Timah shall provide the other business activity to
support the hospital management based on the Article of Association of yayasan Bhakti
Timah.