ABSTRAKTesis ini membahas mengenai perspektif Hukum Islam terhadap perlindungan hak
cipta di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab isu hukum apakah
perlindungan hak cipta di Indonesia bertentangan dengan Hukum Islam atau tidak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil dari penelitian ditemukan jawaban
bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia tidak bertentangan dengan Hukum
Islam. Kesimpulannya, sumber utama Hukum Islam yaitu Al Quran dan Hadis
tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlindungan hak cipta.
Landasan perlindungan hak cipta diberikan di dalam sumber Hukum Islam
lainnya yaitu ijma, qiyas, dan maslahah mursalah. Berdasarkan ketiga sumber
Hukum Islam tersebut, hak cipta dikategorikan sebagai harta dalam bentuk
manfaat. Selain itu, praktek negara-negara yang menganut Hukum Islam yaitu
Arab Saudi, Yordania, dan Mesir juga menunjukkan bahwa perlindungan hak
cipta tidak bertentangan dengan Hukum Islam.
ABSTRACTThis thesis discusses the perspective of Islamic Law on copyright protection in
Indonesia. It also aims to address the issue whether the law of copyright
protection in Indonesia is compatible to Islamic Law or not. This study employs
normative and juridical method by using conceptual and comparative approach.
The results of the study will be the answer whether copyright protection in
Indonesia is compatible to Islamic Law or not. The research found that the main
sources of Islamic law, namely the Holy Qur'an and the Hadits do not provide
explicit provisions and explanations about copyright protection. The general
principles of copyright protection in Islamic Laws can be found at ijma, qiyas, and
maslahih mursalah. Based on those resources copyright is categorized as property
in the form of manfa?ah. In addition, the practices conducted by Muslim
countries, namely Saudi Arabia, Jordan, and Egypt also suggest that copyright
protection, to some extent, is compatible with Islamic law.